SIMALUNGUN I METROSERGAI.com – Respons cepat jajaran Polsek Bandar Huluan kembali membuahkan hasil.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, dua pelaku pencurian sepeda motor akhirnya berhasil diringkus.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Kamis (7/5/2026).
Menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang terus melakukan pengejaran tanpa henti sejak laporan diterima.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah Doli Pati Alvari Simangunsong (20) dan Agus Hermansyah (39).
Keduanya merupakan warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Mereka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Patar.
Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban dikejutkan oleh hilangnya sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam rumah.
Pintu rumah ditemukan dalam kondisi tidak terkunci, diduga telah dibuka oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
Korban sempat melakukan pencarian secara mandiri di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Bandar Huluan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Serta mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap identitas pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku pertama berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Perlanaan.
Tak lama berselang, pelaku kedua juga berhasil diamankan di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, keduanya telah menjalani proses hukum lebih lanjut.












