DELISERDANG I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Rabu (13/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, seorang pria bernama Ditra Sinuhaji (39) yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran (undercover buy).
Sekitar pukul 03.00 WIB, seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi rumah tersangka dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp150 ribu.
Saat transaksi hampir terjadi, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di tempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Satu unit timbangan elektrik, 50 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, Ditra mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Brendi Sembiring, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(mps)












