DELISERDANG I METROSERGAI.com – Aparat dari Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sibolangit.
Seorang pria bernama Brendi Sembiring alias Bren (39) diringkus saat berada di sebuah kamar penginapan, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Penginapan Bunga Low Puncak Juwita yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke kamar yang ditempati tersangka.
Saat didatangi, polisi memanggil Brendi hingga ia membuka pintu dan mengakui identitasnya.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Dari dalam kamar, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran sabu.
Polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 4,9 gram, 100 plastik klip kosong, satu timbangan elektrik.
Uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu unit handphone, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, Brendi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Fredi, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja.
Ia memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Penindakan ini akan terus berlanjut. Kami kejar hingga ke pemasok dan jaringan di atasnya,” tegas Ferry.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(mps)












