Polhukam

Viral Vape Narkotika Berujung PTDH: Kompol Dedi Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri

×

Viral Vape Narkotika Berujung PTDH: Kompol Dedi Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Kasus video viral yang menyeret seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara akhirnya mencapai babak akhir.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Dedi Kurniawan, S.H., M.H.

Dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dan penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik berlangsung di ruang Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026).

Persidangan dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting sebagai Ketua Komisi, didampingi Kombes Pol Triyadi selaku Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik usai video yang menampilkan dugaan perilaku tidak pantas seorang perwira polisi beredar luas di media sosial.

Sejak video tersebut viral, Bidpropam Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap perwira berinisial D.K.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui dirinya berada dalam video tersebut.

Namun, alasan bahwa aktivitas itu berkaitan dengan tugas penyelidikan tidak dapat dibuktikan.

Penyidik tidak menemukan dokumen resmi pendukung seperti surat perintah tugas maupun laporan hasil penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan objektif sesuai prosedur yang berlaku.

Semua informasi yang berkembang ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Fakta persidangan kemudian mengungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung zat narkotika.

Selain itu, perilakunya di ruang publik saat berada di bawah pengaruh zat terlarang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel urine dan darah pada 30 April 2026.

Hasil tes menunjukkan adanya kandungan MDMA, metamfetamina, dan etomidate dalam tubuh yang bersangkutan.

Majelis etik menilai tindakan tersebut melanggar kewajiban anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *