SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai akhirnya membuahkan hasil.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sei Bamban berhasil diungkap.
Dua pelaku kini harus bermalam di sel tahanan setelah diringkus pada Selasa (12/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang dilayangkan korban sejak Januari lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AFS alias F (33) dan RA alias A (37), yang diketahui merupakan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan di Dusun I Sukatani, lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, rumah milik korban, Januarman Rajagukguk (30), dalam keadaan kosong ditinggal keluar.
Aksi pelaku pertama kali diketahui setelah seorang saksi bernama Ijun memberi kabar bahwa rumah korban telah dibobol.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung bergegas pulang.
Setibanya di lokasi, ia mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi rusak pada bagian engsel.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah raib.
Barang yang hilang di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya diproses secara resmi oleh Polres Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim.
Di bawah pimpinan Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.15 WIB,” ungkapnya.












