Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa salah satu barang bukti berupa AC.
Hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Payalombang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.(hps)












