Polhukam

Kejar-kejaran di Binjai Berujung Penangkapan, Polisi Amankan 202 Gram Sabu dari Seorang Pria

×

Kejar-kejaran di Binjai Berujung Penangkapan, Polisi Amankan 202 Gram Sabu dari Seorang Pria

Sebarkan artikel ini

BINJAI I METROSERGAI.com – Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berakhir sia-sia.

Setelah aparat kepolisian berhasil menangkapnya usai aksi kejar-kejaran di wilayah Binjai Barat.

Pria berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Binjai pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane langsung menginstruksikan tim yang dipimpin KBO IPTU Eddy Supratman untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di lapangan, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Ketika hendak dihentikan, pria tersebut justru melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Meski sempat mencoba kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan personel kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat bruto mencapai 202,26 gram.

Dua paket di antaranya memiliki berat 201,74 gram, sementara satu paket lainnya seberat 0,52 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android merek Samsung warna hitam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian.

Memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi kinerja cepat Satresnarkoba Polres Binjai dalam mengungkap kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *