Mentaati hukum, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif.
Berupa penempatan khusus selama enam hari sebelum akhirnya diputuskan PTDH sebagai anggota Polri.
Sejumlah hal turut menjadi pertimbangan yang memberatkan, di antaranya sikap tidak kooperatif selama persidangan.
Riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya, hingga dampak viral kasus yang dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi bukti komitmen institusi.
Dalam menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai integritas Polri.
Penanganan kasus ini dilakukan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Ferry.
Polda Sumut berharap langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel agar selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Dedi Kurniawan diketahui mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.(mps)












