Nasional

Jaksa Agung RI Perkuat Pengawasan Dana Desa, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

×

Jaksa Agung RI Perkuat Pengawasan Dana Desa, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pengawasan.

Terhadap tata kelola pemerintahan desa guna memastikan pembangunan yang adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam acara yang berlangsung di Kantor Kemendes PDT di Jakarta ini, pidato kunci Jaksa Agung dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani.

Fokus Utama: Pengawasan Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pengawasan penggunaan dana desa menjadi prioritas utama.

Kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan, penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim, serta program ketahanan pangan dan pengembangan potensi desa.

“Dana desa adalah instrumen penting dalam pembangunan pedesaan.

Jika dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa bukan hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat serta pemerintah daerah.

Dengan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, pengelolaan anggaran desa dapat lebih efektif dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.

Kolaborasi Erat Antara APIP dan APH dalam Pengawasan

Untuk memperkuat pengawasan penggunaan dana desa, Jaksa Agung menyoroti pentingnya kerja sama erat antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menilai, dengan koordinasi yang solid antara kedua institusi ini, risiko penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir.

“Kemitraan antara APIP dan APH akan meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempercepat proses penyelesaian laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan dana desa,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *