Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang lebih ketat bukan hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran.
Tetapi juga sebagai langkah preventif agar aparat desa lebih memahami tanggung jawabnya dalam mengelola keuangan negara secara profesional dan transparan.
Inovasi Kejaksaan: Program “Jaga Desa” sebagai Bentuk Pendampingan Hukum
Sebagai bentuk nyata dari upaya pencegahan korupsi di tingkat desa, Kejaksaan telah menginisiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.
Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan kepada perangkat desa agar lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana desa.
Melalui program ini, Kejaksaan berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada kepala desa dan perangkatnya.
Sehingga mereka tidak hanya mampu mengelola anggaran dengan baik, tetapi juga dapat menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum.
Program ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat.
Masyarakat Didorong Berperan Aktif dalam Pengawasan
Selain menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah, Jaksa Agung juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Kejaksaan telah menyediakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa.
“Dengan adanya sistem ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan indikasi penyimpangan anggaran desa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan pengawasan dari masyarakat luas,” tegasnya.
Peran Media dan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Mencegah Korupsi
Selain pemerintah dan masyarakat, Jaksa Agung juga menekankan peran penting media dan organisasi masyarakat sipil dalam mendorong transparansi penggunaan dana desa.
Media, sebagai pilar keempat demokrasi, diharapkan dapat terus mengawal jalannya pembangunan desa serta membantu menyebarluaskan informasi terkait tata kelola dana desa yang baik.