Berdasarkan kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Pidie mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose virtual.
Empat Kasus Lain yang Diselesaikan dengan Restorative Justice
Selain kasus di Aceh, terdapat empat perkara lain yang mendapat persetujuan untuk dihentikan melalui keadilan restoratif, yaitu:
1. Kasus Pencurian di Teluk Bintuni – Tersangka Selpius Iba dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Kasus Penganiayaan di Maluku Tengah – Tersangka Riki Jhon Barnes Liliefna dari Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Kasus Penipuan dan Penggelapan di Pontianak – Tersangka Werry Rusandi bin Rusadji dari Kejaksaan Negeri Pontianak, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
4. Kasus Penghinaan di Aceh Barat Daya – Tersangka M. Yusuf bin Alm. Ansari dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Penghinaan.
Alasan Penerapan Keadilan Restoratif
Keputusan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah tanpa pertimbangan.
Ada beberapa faktor yang menjadi dasar dalam penerapan mekanisme ini, antara lain:
Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan maaf
Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya
Kasus ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka
Ancaman pidana dari perbuatan yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun penjara
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi
Baik tersangka maupun korban sepakat bahwa melanjutkan kasus ke persidangan tidak akan memberikan manfaat lebih besar
Terdapat pertimbangan sosial dan respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian kasus ini
Melalui mekanisme ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hukum tidak hanya berbicara soal hukuman, tetapi juga tentang keadilan yang dapat dirasakan oleh semua pihak.