Polhukam

Jaksa Agung Setujui Lima Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Aceh

×

Jaksa Agung Setujui Lima Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Aceh

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Keadilan restoratif kembali diterapkan oleh Kejaksaan Agung RI dalam penyelesaian lima perkara pidana ringan.

Dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Secara resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap lima kasus yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian yang menjerat seorang tersangka di Aceh.

Kasus Pencurian di Aceh: Kronologi dan Penyelesaian

Kasus yang mendapat persetujuan untuk dihentikan melalui keadilan restoratif melibatkan seorang tersangka bernama Fadhlul Munawar bin M. Saleh.

Ia diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka, yang saat itu sedang berada di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, melihat sebuah kunci sepeda motor berwarna hitam merek Takamaya yang tergantung di dinding.

Melihat situasi di seberang jalan, di mana terdapat sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor polisi B 6621 PHO yang terparkir tanpa pengawasan.

Tersangka berusaha mencuri kendaraan tersebut menggunakan kunci yang ditemukan.

Namun, upayanya gagal karena kunci yang digunakan tidak cocok.

Sadar bahwa usahanya tidak berhasil, tersangka meninggalkan kunci tersebut di sepeda motor dan pergi.

Tak lama setelah kejadian, beberapa pemuda yang berada di sekitar lokasi menaruh curiga terhadap tersangka dan menuduhnya sebagai pelaku pencurian.

Akibatnya, ia diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian Sektor Geumpang, Polres Pidie.

Mengetahui kasus ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, S.H., menginisiasi proses keadilan restoratif.

Dalam upaya penyelesaian, tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf kepada korban.

Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengalami kerugian karena barang yang dicuri tidak sempat diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *