Polhukam

Jaksa Agung Setujui Lima Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Aceh

×

Jaksa Agung Setujui Lima Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Aceh

Sebarkan artikel ini

Arahan Jaksa Agung Muda Pidana Umum

Dalam ekspose tersebut, JAM-Pidum meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menangani kasus serupa untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi perkara pidana ringan yang memenuhi syarat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Dengan begitu, hukum tidak hanya menjadi alat pemidanaan, tetapi juga sarana untuk menciptakan harmoni dan keadilan sosial di tengah masyarakat.(Kapuspenkum Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *