Ia menyampaikan bahwa MUI memiliki jaringan kepengurusan di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembinaan umat dan membangun komunikasi dengan masyarakat.
Menurut Maratua, MUI memiliki peran strategis dalam mempererat ukhuwah, menjaga kehidupan keagamaan, serta menjadi mitra pemerintah dalam berbagai persoalan kemasyarakatan.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui penyampaian tausiyah, edukasi keagamaan, serta penerbitan fatwa yang menjadi pedoman bagi umat Islam.
Pesan-pesan keagamaan juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai moral.
Dengan jaringan kepengurusan yang tersebar di berbagai daerah, MUI Sumut memiliki potensi untuk membantu menyampaikan pesan pencegahan hingga ke lingkungan masyarakat yang lebih luas.
Silaturahmi antara Kapolda Sumut dan jajaran MUI Sumut ini diharapkan tidak sekadar mempererat hubungan kelembagaan.
Tetapi juga melahirkan kolaborasi nyata dalam menghadapi persoalan sosial, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Melalui sinergi kepolisian, ulama, dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman,dan menjaga kerukunan.
Serta mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Utara diharapkan dapat berjalan semakin efektif.(mps)












