Petugas kemudian melakukan olah TKP, membuat sketsa kecelakaan, mengumpulkan keterangan serta mengamankan kedua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Serdang Bedagai.
Dari hasil pendataan awal, Rian Saputra diketahui tidak memiliki SIM C, tidak membawa STNK dan saat berkendara tidak menggunakan helm.
Kondisinya masih menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Keterangan itu disampaikan di Mapolres Sergai, Minggu (4/10/2026).
Pihak Satlantas Polres Sergai, kata Kasi Humas, telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, mengamankan barang bukti hingga mendata korban dan para saksi.
Dalam kecelakaan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Supra yang keduanya tidak menggunakan nomor polisi.
Kedua kendaraan mengalami kerusakan dan kini diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Serdang Bedagai.
Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka.
Kerugian materiel ditaksir mencapai sekitar Rp500 ribu.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan ketika berkendara, terutama para remaja dan orang tua.
Polisi meminta masyarakat selalu melengkapi kendaraan dengan dokumen resmi.
Menggunakan helm standar SNI serta tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam berkendara.
Jangan sampai kelalaian dan kurangnya kelengkapan berkendara berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa,” imbau pihak kepolisian.(hps)












