JAKARTA – METROSERGAI.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi besar yang mengguncang Indonesia.
Kali ini, melalui mekanisme lelang eksekusi, sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana milik terpidana Benny Tjokrosaputro berhasil dijual dengan nilai fantastis Rp37,86 miliar.
Lelang ini merupakan bagian dari eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang sebelumnya telah menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan secara online melalui sistem e-Auction (open bidding) di platform lelang.go.id.
Nilai Lelang Melebihi Limit Awal
Proses lelang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, ini berjalan transparan tanpa kehadiran peserta secara langsung.
Peserta lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran hingga batas akhir pukul 14.00 WIB, sesuai dengan waktu server.
Menariknya, harga limit awal yang ditetapkan untuk saham tersebut adalah Rp35,35 miliar.
Namun, tingginya minat dalam lelang ini membuat harga naik hingga Rp37,86 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp2,51 miliar.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aset sitaan dari kasus korupsi dapat kembali dioptimalkan untuk kepentingan negara.
Dana hasil lelang ini selanjutnya akan disetorkan langsung ke kas negara, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang
Pelaksanaan lelang eksekusi ini didasarkan pada beberapa putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni:
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021
2. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020
Selain itu, pelaksanaan lelang ini juga mengacu pada regulasi yang ditetapkan dalam: