Nasional

Kejaksaan Agung dan Pertamina Bersinergi Bersihkan BUMN, Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

×

Kejaksaan Agung dan Pertamina Bersinergi Bersihkan BUMN, Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung RI terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam sektor energi dengan menggandeng PT Pertamina (Persero) dalam program Bersih-Bersih BUMN.

Dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menerima Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri.(6/3)

Untuk membahas perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Yang terjadi di Pertamina dan sejumlah subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Penyelidikan Tidak Berdampak pada BBM yang Beredar Saat Ini

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penyelidikan ini hanya mencakup praktik tata kelola dari 2018 hingga 2023 dan tidak ada kaitannya dengan kondisi bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini beredar di pasaran.

“Periode 2024 hingga saat ini tidak terkait dengan substansi yang sedang disidik.

Artinya, kondisi Pertamax dan BBM lainnya yang ada saat ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegas Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa BBM merupakan barang habis pakai dengan stok kecukupan sekitar 21-23 hari.

Oleh karena itu, produk yang beredar di tahun 2024 sudah bukan bagian dari BBM yang dipasarkan pada periode penyelidikan.

Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar terkait penyelidikan ini.

Modus Korupsi: Manipulasi Kualitas BBM

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT Pertamina Patra Niaga salah satu anak usaha Pertamina melakukan pembelian dan pembayaran untuk BBM jenis RON 92, tetapi yang diterima justru RON 88 atau RON 90.

BBM dengan kadar oktan lebih rendah ini kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan proses pencampuran (blending) sebelum akhirnya didistribusikan ke masyarakat.

“Perlu ditegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang kini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.

Ini bukan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero),” ujar Burhanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *