Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Dengan adanya komitmen kuat dari Kejaksaan Agung dan Pertamina untuk menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola perusahaan, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi di masa depan.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah ini agar BUMN dapat dikelola dengan lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.(Kapuspenkum Kejagung)