Jakarta – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kali ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Kasus ini melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin beserta pihak-pihak terkait lainnya.
Tiga Saksi yang Diperiksa
Dalam proses penyidikan yang berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, dihadirkan tiga saksi yang memiliki peran strategis dalam tata kelola tambang timah selama periode tersebut. Ketiganya adalah:
1. BPH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi KL3H (Keamanan, Lingkungan, dan Kesehatan Kerja) untuk periode singkat dari 1 Januari hingga 2 Januari 2022.
2. CIR, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang sejak 6 Maret 2020.
3. RHD, yang sebelumnya memegang posisi yang sama dari 1 Juli 2020 hingga 5 Maret 2020.
Ketiga saksi ini dinilai memiliki informasi penting yang dapat membantu tim penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata niaga komoditas timah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melengkapi pemberkasan perkara yang tengah berjalan.
Dalam kasus dugaan korupsi skala besar seperti ini, setiap informasi yang relevan sangat berharga untuk mengungkap modus operandi dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
Skandal Tata Niaga Timah: Sebuah Gambaran
Kasus yang melibatkan PT Timah Tbk ini mencakup periode yang cukup panjang, yakni dari tahun 2015 hingga 2022.
Sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, PT Timah Tbk memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.