METROSERGAI.com – Riba dalam Pinjaman Online: Fenomena Modern yang Mengkhawatirkan
Dalam era digital yang semakin maju, kemudahan akses ke layanan keuangan telah menjadi kebutuhan masyarakat modern.
Salah satu inovasi yang berkembang pesat adalah pinjaman online.
Namun, di balik kenyamanannya, pinjaman online sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik riba yang dilarang keras dalam Islam.
Riba dalam pinjaman online tidak hanya membebani secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial dan spiritual yang merugikan.
Artikel ini mengulas secara mendalam bagaimana riba muncul dalam transaksi pinjaman online, mengapa Islam melarangnya, dan solusi keuangan berbasis syariah yang dapat menjadi alternatif untuk umat Muslim.
Apa Itu Riba dan Mengapa Islam Melarangnya?
Riba adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada tambahan nilai atau bunga dalam transaksi utang-piutang atau perdagangan yang tidak adil.
Dalam Al-Qur’an, riba dilarang keras karena sifatnya yang eksploitatif dan merugikan salah satu pihak.
Allah SWT berfirman:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Ar-Rum: 39)
Riba dianggap sebagai praktik yang merusak keadilan ekonomi, menciptakan ketimpangan sosial, dan menjauhkan keberkahan dari harta seseorang.
Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras terkait riba, dengan bersabda:
“Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)
Pinjaman Online dan Unsur Riba
Pinjaman online saat ini menjadi solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun, di balik kemudahannya, praktik ini sering kali melibatkan bunga yang tinggi, denda keterlambatan yang tidak manusiawi, serta biaya tambahan yang tidak transparan.
Beberapa karakteristik pinjaman online yang melibatkan riba antara lain:
1. Suku Bunga Tinggi
Banyak platform pinjaman online menetapkan bunga yang jauh di atas batas wajar, membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar.