Polhukam

Kejaksaan Agung Tetapkan IR Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Mencapai Rp16,8 Triliun

×

Kejaksaan Agung Tetapkan IR Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Mencapai Rp16,8 Triliun

Sebarkan artikel ini

Produk ini menawarkan bunga yang sangat tinggi, yakni antara 9%-13%, yang jauh di atas rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu, yang hanya sekitar 7,5%-8,75%.

Pemasaran produk ini mendapatkan persetujuan dari IR, meskipun IR mengetahui bahwa kondisi keuangan PT AJS sedang sangat tidak sehat.

Proses pemasaran produk JS Saving Plan ini melibatkan beberapa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK, termasuk surat pencatatan produk pada tahun 2009, yang menyetujui AJS untuk memasarkan produk tersebut.

Namun, yang menjadi masalah adalah bahwa pemasaran produk dengan bunga tinggi ini hanya akan semakin memperburuk kondisi keuangan AJS.

Karena perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga yang dijanjikan.

Kerugian Negara yang Besar dan Penetapan Tersangka

Dari periode 2014 hingga 2017, PT Asuransi Jiwasraya berhasil mengumpulkan premi yang sangat besar melalui produk JS Saving Plan, yang totalnya mencapai Rp47,8 triliun.

Namun, dana yang diperoleh ini justru tidak dikelola dengan baik.

Investasi yang dilakukan oleh AJS dalam saham dan reksadana ternyata tidak berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi yang tepat, yang mengarah pada kerugian besar.

Berdasarkan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun.

Dalam proses penyidikan, ditemukan pula transaksi saham yang mencurigakan dan tidak wajar yang memperburuk keadaan, dengan sejumlah saham yang mengalami penurunan nilai signifikan.

Tersangka IR Ditahan di Rutan Salemba

Atas peran IR dalam memfasilitasi dan menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan di tengah kondisi keuangan yang buruk.

Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai langkah lanjutan, IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 7 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *