JAKARTA – METROSERGAI.com – Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan satu orang tersangka dalam kasus besar yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan asuransi pelat merah ini antara tahun 2008 hingga 2018, yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp16,8 triliun.
Tersangka yang ditetapkan dalam perkembangan penyidikan ini adalah IR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006 hingga 2012.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dimulai pada 2019.
Proses hukum yang panjang ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan instruksi lebih lanjut oleh Jaksa Agung Muda Bidang PIDSUS.
Kondisi Keuangan Jiwasraya yang Memprihatinkan
Kasus ini bermula pada Maret 2009 ketika Menteri BUMN pada saat itu mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya sedang menghadapi kondisi keuangan yang sangat buruk.
Bahkan disebutkan bahwa perusahaan ini sudah berada dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu membayar kewajiban keuangan.
Pada akhir 2008, tercatat bahwa AJS mengalami defisit sebesar Rp5,7 triliun akibat ketidakseimbangan antara aset dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemegang polis.
Untuk mengatasi masalah keuangan ini, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengusulkan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk meningkatkan solvabilitas perusahaan.
Namun, usulan tersebut ditolak karena rasio keuangan AJS sudah mencapai -580%, yang berarti perusahaan tersebut telah bangkrut.
Pemasaran Produk JS Saving Plan yang Berisiko
Dalam upaya menutupi kerugian yang ada, Direksi PT Asuransi Jiwasraya, yang terdiri dari beberapa terpidana seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, kemudian menciptakan produk investasi baru bernama JS Saving Plan.