Polhukam

Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Tata Niaga Timah

×

Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Tata Niaga Timah

Sebarkan artikel ini

Lebih jauh lagi, Direksi PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Ermindra (EE), diduga menyetujui aktivitas ini dengan membalutnya dalam perjanjian sewa-menyewa peralatan smelter.

Aktivitas tersebut merugikan PT Timah, lingkungan, dan keuangan negara secara masif.

Kerugian Negara yang Fantastis

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun lebih. Rincian kerugian tersebut meliputi:

Kerugian akibat kerja sama ilegal sebesar Rp2,28 triliun.

Pembayaran bijih timah ilegal sebesar Rp26,64 triliun.

Kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun, di mana tanggung jawab pemulihan berada pada PT Timah.

Upaya Hukum dan Barang Bukti

Kejaksaan telah mengumpulkan berbagai barang bukti dan alat bukti, termasuk:

Keterangan dari 173 saksi.

Analisis dari 13 ahli di berbagai bidang, termasuk hukum pidana, keuangan negara, dan lingkungan hidup.

Ribuan dokumen terkait, termasuk laporan hasil audit kerugian keuangan negara dan lingkungan.

Barang bukti fisik yang disita meliputi:

Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dengan total nilai miliaran rupiah.

Emas batangan dan perhiasan seberat ribuan gram.

52 unit excavator, 3 bulldozer, dan dua smelter.

Tanah seluas 1.400 hektare serta aset berharga lainnya.

Langkah Kejaksaan Agung ke Depan

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, ke meja hijau.

Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera, terutama bagi sektor pertambangan yang rawan terhadap praktik korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam tata niaga sumber daya alam.

Selain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, tata kelola yang bersih juga memastikan bahwa kekayaan negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *