Polhukam

Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Tata Niaga Timah

×

Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Tata Niaga Timah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – METROSERGAI.com,( 2/1/2025) – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mencetak langkah besar dalam pemberantasan korupsi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, lima korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam terhadap praktik tata niaga yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Korporasi yang Terlibat

Kelima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

2. PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024.

3. PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 dan PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024.

4. PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 dan PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024.

5. CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)
Ditetapkan tersangka melalui Surat TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 dan PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024.

Dugaan Penyimpangan dalam Tata Niaga

Kasus ini berawal dari penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada tahun 2015, Kepala Dinas ESDM saat itu, Suranto Wibowo (SW), menerbitkan RKAB untuk lima perusahaan smelter tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Praktik ini dilanjutkan oleh Plt. Kepala Dinas ESDM, Rusbani (RBN), pada tahun 2019 dan Amir Syahbana (AS) hingga kini.

RKAB tersebut digunakan bukan untuk aktivitas tambang sesuai izin, melainkan untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *