BELAWAN I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Yang terjadi di kawasan Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Seorang pria berinisial N alias Andi Ayam (42), warga Lorong 7 Umum Bagan Deli, berhasil diamankan petugas pada Rabu (22/4/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial D yang lebih dahulu ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan.
Bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke area gudang milik korban berinisial MSR.
“Pelaku masuk ke dalam gudang menggunakan tangga, lalu mengambil sejumlah barang yang tersimpan di dalamnya,” ungkap AKP Agus Purnomo.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama rekannya.
Saat ini, ia telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami dalami guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Kami juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tutupnya.(mps)












