BATUBARA I METROSERGAI.com – Peredaran narkotika kembali diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Seorang pria berinisial F (31) diamankan petugas saat berada di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan terhadap F dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap F.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram.
Dengan demikian, total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 28,83 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita 21 butir pil yang diduga ekstasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang tersebut berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, satu dompet warna hitam serta uang tunai Rp215.000.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Usai diamankan, F bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, F diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.(mps)












