KARO I METROSERGAI.com – Upaya membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Karo.
Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial J.S.A. (44) yang kedapatan membawa puluhan gram diduga sabu.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap rekannya, M.B.A. (40).
Dari dua penangkapan itu, polisi menyita total 39,79 gram diduga sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket kecil.
Pengungkapan bermula saat personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan J.S.A. di sebuah rumah di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Kamis (3/9).
Saat rumah tersebut digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Di antaranya dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok Surya serta satu unit handphone Vivo.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan J.S.A.
Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke lokasi yang masih berada di Desa Situnggaling.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah.
Saat digeledah, polisi menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang disimpan di dalam jaket cokelat milik M.B.A.
Petugas turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna serta uang tunai Rp200 ribu.
Jika digabungkan, barang bukti diduga sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 39,79 gram.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H.
Mengatakan kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum.












