SERGAI I METROSERGAI.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas yang digunakan jajaran Polres Sergai, Senin (31/8/2026).
Pengecekan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 WIB di Lapangan Polres Serdang Bedagai tersebut.
Dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan operasional dalam kondisi layak dan siap digunakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemeriksaan itu, Kapolres mengecek kondisi fisik kendaraan, fungsi teknis, hingga kelengkapan administrasi dan nomor polisi kendaraan dinas.
Puluhan kendaraan dari berbagai satuan dan fungsi turut dihadirkan.
Di antaranya dua unit kendaraan R6 dari Bag Log, enam unit R4 dan lima unit R2 milik Sat Lantas, satu unit R4 Sat Reskrim, satu unit R4 Dokkes.
Serta kendaraan operasional Sat Intelkam, Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Polairud dan SPKT.
Selain itu, sebanyak 30 unit sepeda motor Bhabinkamtibmas juga ikut diperiksa.
Kendaraan dari sejumlah Polsek jajaran, yakni Kotarih, Perbaungan, Pantai Cermin, Teluk Mengkudu, Sei Rampah, Dolok Masihul dan Tanjung Beringin, turut menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah kendaraan yang memerlukan perhatian dan perbaikan.
Truk Dalmas dengan nomor inventaris 1002-35 diketahui mengalami kerusakan pada bagian kaca.
Kemudian mobil ambulans 5007-35 ditemukan mengalami keretakan pada kaca dan bodi, serta terdapat gangguan pada lampu rotator.
Sementara mobil Sat Lantas 1140-35 diketahui menggunakan ban yang sudah gundul.
Tidak hanya kondisi fisik, Kapolres juga memberikan perhatian terhadap administrasi kendaraan.
Mobil Box 1012-47 tercatat belum melakukan penggantian plat nomor.
Selain itu, kendaraan inventaris Sat Intelkam dan Sat Reskrim ditemukan belum tercatat dalam berkas inventaris.
Pemeriksaan juga menyoroti kendaraan roda dua yang masih menggunakan nomor polisi berkode wilayah 47.
Kendaraan tersebut diwajibkan melakukan penyesuaian menjadi kode wilayah nomor polisi 35.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan, pemeriksaan kendaraan dinas bukan sekadar kegiatan rutin.












