Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Karo memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(mps)












