Polhukam

Pengembangan Kasus Bawa Polisi ke Rekanan, Dua Pria Diciduk Bawa 39,79 Gram Sabu di Karo

×

Pengembangan Kasus Bawa Polisi ke Rekanan, Dua Pria Diciduk Bawa 39,79 Gram Sabu di Karo

Sebarkan artikel ini

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Karo memutus mata rantai peredaran narkotika.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *