JAKARTA – METROSERGAI.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin mengambil langkah strategis dalam menjaga aset negara dengan menitipkan pengelolaan lahan sitaan PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini diambil guna memastikan aset seluas sekitar 200.000 hektar tersebut tetap produktif dan tidak mengalami penurunan nilai, meskipun perkara hukumnya masih berlangsung.
Keputusan ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa, 18 Februari 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk tidak hanya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Tetapi juga menjaga agar aset yang telah disita tetap memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
Menjaga Keberlanjutan Aset Negara
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa penitipan aset ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan manfaat ekonomi lahan PT Duta Palma Group.
Ia menekankan bahwa dengan dikelola oleh Kementerian BUMN, aset tersebut dapat terus memberikan kontribusi bagi negara.
Terutama bagi masyarakat sekitar dan tenaga kerja yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya pada perusahaan tersebut.
“Diharapkan, aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara,.
Khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang bergantung pada perusahaan ini,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Penitipan aset ini juga dilakukan karena perkara hukum terkait PT Duta Palma Group masih dalam proses dan belum mencapai putusan final.
Oleh karena itu, pengelolaan sementara oleh Kementerian BUMN dianggap sebagai langkah yang tepat, mengingat kementerian ini memiliki pengalaman dalam mengelola aset negara secara profesional dan sesuai regulasi.
Peran Kementerian BUMN dalam Pemulihan Aset
Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa koordinasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung akan terus diperkuat.