Blog

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Luncurkan Buku Tinjauan KUHP 2023, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Implementasi KUHP Nasional

×

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Luncurkan Buku Tinjauan KUHP 2023, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Implementasi KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini

Selain itu, diskusi juga menyoroti tanggung jawab pidana bagi korporasi, yang semakin diperjelas dalam KUHP Nasional.

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan badan usaha.

“KUHP Nasional bukan hanya sekadar revisi dari KUHP lama, tetapi merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam merancang sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan kondisi sosial, politik, dan budaya bangsa Indonesia,” ujar Prof. Topo Santoso.

Kesatuan Pemahaman dalam Penegakan Hukum

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan pentingnya kesatuan pemahaman dalam penerapan KUHP Nasional.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi hukum pidana yang baru sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat luas.

“Kejaksaan terus berupaya membangun koordinasi dengan berbagai pihak agar penerapan KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik dan menghindari disparitas hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa buku ini bukan hanya ditujukan bagi para jaksa, tetapi juga bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pengadilan.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada perbedaan interpretasi dalam penerapan KUHP Nasional di berbagai tingkat peradilan.

Mencakup Berbagai Aspek Penting dalam KUHP Nasional

Buku Tinjauan KUHP 2023 yang diluncurkan dalam acara ini mencakup berbagai aspek penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang baru.

Beberapa topik utama yang dibahas dalam buku ini antara lain:

1. Perubahan dalam asas legalitas, yang memungkinkan pendekatan hukum yang lebih responsif terhadap perubahan sosial dan teknologi.

2. Tanggung jawab pidana korporasi, yang memberikan landasan lebih kuat dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan usaha.

3. Pedoman pemidanaan, yang lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif dibanding sekadar penghukuman.

4. Perluasan cakupan tindak pidana korupsi, yang memperjelas sanksi serta mekanisme penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *