Blog

PERSAJA Gelar Rapat Pengurus Pusat 2025-2027: Bahas Isu Penegakan Hukum dan Penguatan Organisasi

×

PERSAJA Gelar Rapat Pengurus Pusat 2025-2027: Bahas Isu Penegakan Hukum dan Penguatan Organisasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menggelar rapat Pengurus Pusat periode 2025-2027 yang dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.

Rapat ini diselenggarakan secara hybrid dari Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dihadiri oleh para pengurus dari berbagai daerah.(5/2/25)

Dalam pertemuan ini, berbagai isu penting dibahas, mulai dari kesiapan jaksa dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru.

Peran PERSAJA dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hingga strategi penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas peran jaksa dalam sistem hukum nasional.

Struktur Kepengurusan Baru yang Lebih Solid

Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembacaan dan pengesahan susunan kepengurusan PERSAJA periode 2025-2027.

Susunan kepengurusan yang telah terbentuk ini dirancang secara matang untuk menjawab kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.

Struktur kepengurusan PERSAJA 2025-2027:

Ketua Umum: Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.

Ketua I: Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.

Ketua II: Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.

Ketua III: Sri Kuncoro, S.H., M.Si.

Sekretaris Umum: Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.

Bendahara Umum: Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn.

Selain itu, 11 bidang khusus dibentuk untuk mendukung kinerja organisasi secara lebih efektif.

Bidang-bidang ini mencakup aspek pembinaan organisasi, penguatan sumber daya manusia, advokasi profesi jaksa, kajian strategis, serta publikasi dan penguatan opini publik.

Persiapan Menghadapi UU KUHP dan RUU KUHAP

Dalam arahannya, Ketua Umum PERSAJA menegaskan bahwa salah satu tantangan besar yang harus dihadapi oleh para jaksa saat ini adalah keberlakuan UU KUHP baru.

Menurutnya, bukan hanya Jaksa di Bidang Pidana Umum yang perlu melakukan adaptasi.

Tetapi seluruh jaksa harus memahami ketentuan hukum pidana materiil terbaru agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *