Polhukam

Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Termasuk 19 Ribu Botol Miras dan 30 Ribu Pil Terlarang

×

Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Termasuk 19 Ribu Botol Miras dan 30 Ribu Pil Terlarang

Sebarkan artikel ini

Langkah tegas Kejari Kota Semarang ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.(hk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *