Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Termasuk 19 Ribu Botol Miras dan 30 Ribu Pil Terlarang
Sebarkan artikel ini
Langkah tegas Kejari Kota Semarang ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.(hk)