Polhukam

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 112 Perkara Tindak Pidana

×

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 112 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Kehadiran Para Tokoh Penting

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya:

Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, S.H., M.H.
Perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Deni Syafrianto, S.H., M.H.
Wakapolres Sergai, KOMPOL Mukmin Rambe, S.H.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Dony P. Simatupang, S.H., M.H.
Perwakilan Kepala BNN Sergai, AKP Maruli Pangaribuan
Perwakilan Dinas Kesehatan Sergai, Dr. H. M. Safi, M.Kes.

Komitmen Bersama Memberantas Kejahatan

Kegiatan pemusnahan ini menjadi simbol nyata dari kerja sama lintas sektor dalam memberantas tindak pidana di wilayah Serdang Bedagai.

Kejari Sergai, bersama aparat kepolisian dan lembaga terkait lainnya, bertekad untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, harapan besar disampaikan oleh semua pihak agar kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Acara ditutup dengan lancar dan penuh keseriusan, menegaskan bahwa hukum adalah instrumen utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(humas Polres Sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *