Polhukam

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 112 Perkara Tindak Pidana

×

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 112 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

METROSERGAI.com – Kamis, 23 Januari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 112 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Acara yang berlangsung di halaman Kejari Sergai ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan tamu undangan.

Membuka Acara dengan Penuh Keseriusan

Kegiatan diawali dengan sambutan dari protokol yang mempersilakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Barang Rampasan, Rito Bataro Silalahi, S.H., untuk menyampaikan laporan.

Dalam laporannya, Rito menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk mengeliminasi barang bukti kejahatan yang sudah diputuskan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H., kemudian memberikan sambutan yang menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen untuk memberantas tindak pidana, terutama narkotika, di wilayah Sergai.

“Barang bukti ini berasal dari berbagai perkara, mulai dari kasus narkotika hingga perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, hingga perjudian,” ungkap Rufina.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

Narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi

Barang bukti lainnya, seperti handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan sejumlah barang lain.

Semua barang bukti tersebut telah melewati proses hukum hingga mendapat keputusan tetap dari pengadilan.

Metode Pemusnahan Barang Bukti

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai standar:

1. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, lalu dibuang ke dalam galian tanah.

2. Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda hingga tidak lagi dapat digunakan.

3. Ganja dan barang bukti lain, seperti pakaian, dibakar hingga habis.

Setelah pemusnahan selesai, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *