SERGAI I METROSERGAI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan perkembangan program MBG tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026).
Dengan melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Serdang Bedagai dan para Kepala SPPG se-Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bersama jajaran turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kepala Subseksi I Intelijen.
Dalam pertemuan itu, berbagai perkembangan pelaksanaan MBG dibahas secara menyeluruh.
Mulai dari kondisi operasional SPPG, pemerataan jangkauan pelayanan, kelengkapan administrasi dan sertifikasi, hingga ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten.
Persoalan pendanaan yang berpotensi memengaruhi kesiapan operasional sejumlah SPPG juga menjadi perhatian bersama.
Berdasarkan data per Oktober 2026, sebanyak 67 SPPG telah beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai dengan total 177.556 penerima manfaat.
Penerima manfaat tersebut meliputi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Besarnya cakupan pelayanan tersebut menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak agar penyelenggaraan program dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Dengan tetap mengutamakan kualitas makanan, keamanan pangan, dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Dari sisi intelijen, Kejari Serdang Bedagai menempatkan pemantauan program MBG sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi hambatan maupun kerawanan dalam pelaksanaannya.
Melalui pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi dengan pihak terkait, potensi permasalahan diharapkan dapat diketahui sejak awal.
Sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.












