Polhukam

Kejati Jateng Selamatkan Rp 4,5 Miliar dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Sewa Plasa Klaten

×

Kejati Jateng Selamatkan Rp 4,5 Miliar dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Sewa Plasa Klaten

Sebarkan artikel ini

Yang lebih mengkhawatirkan, proses izin pengelolaan tersebut dilakukan oleh seorang pejabat berinisial BS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas DKUKMP.

Namun, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, proses penyelidikan terhadapnya menjadi terhambat.

Masih dalam Tahap Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Saat ini, kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten masih dalam tahap penyidikan.

Kejati Jateng terus menggali lebih dalam guna menemukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun kami terus mendalami fakta-fakta yang ada,” kata Lukas.

Pengembalian uang sebesar Rp 4,5 miliar ini menjadi langkah awal dalam proses penyelamatan aset negara.

Namun, masih ada potensi kerugian lainnya yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Publik tentu menantikan perkembangan kasus ini, apakah Kejati Jateng akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat atau justru menemukan indikasi pelanggaran lainnya.

Yang jelas, upaya pemberantasan korupsi di Jawa Tengah masih terus berjalan, dan masyarakat berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.(Kapuspenkum Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *