SEMARANG – METROSERGAI.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten.
Dana tersebut merupakan titipan dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) dan diterima langsung oleh Kejati Jateng di Semarang pada Rabu (19/2).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH MH, mengungkapkan bahwa uang yang telah dikembalikan tersebut berasal dari hasil penyewaan aset daerah yang dilakukan tanpa dasar perikatan yang jelas.
Awal Mula Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang tercatat dalam sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 meter persegi.
Pada tahun 1989, di atas tanah tersebut didirikan bangunan Plasa Klaten oleh PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Klaten selama 25 tahun.
Perjanjian tersebut berakhir pada 22 April 2018, dan setelah itu seluruh tanah serta bangunan Plasa Klaten resmi menjadi aset Pemkab Klaten.
Namun, dalam periode 2019-2022, pengelolaan Plasa Klaten justru berjalan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
“Seharusnya, pengelolaan dilakukan dengan perjanjian sewa resmi yang diikat dengan perjanjian kerja sama serta melalui proses lelang terbuka.
Namun, Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu justru menunjuk langsung Fery Sanjaya dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) hanya secara lisan,” ujar Lukas.
Modus Penyewaan Tanpa Prosedur yang Sah
Dalam praktiknya, Plasa Klaten yang seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah daerah justru disewakan kembali oleh PT MMS kepada pihak ketiga.
Di antaranya PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.
Akibat dari praktik ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,1 miliar.
“Rinciannya, PT PKP merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar, sementara PT MMS sebesar Rp 4,5 miliar,” jelas Lukas lebih lanjut.