Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Buluh.
Tak ingin kehilangan jejak, tim opsnal Polsek Tanjung Beringin segera melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba di tempat persembunyian pelaku, mereka menemukan keduanya tengah tertidur pulas.
Tanpa perlawanan, polisi langsung mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus membobol atap rumah korban untuk masuk dan mengambil barang berharga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Plt. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, terutama saat malam hari.
Selain itu, kami juga berharap agar aparat desa dapat kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan seperti Pos Kamling guna mencegah tindak kejahatan serupa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di malam hari.
Kejadian seperti ini bisa dihindari jika ada sistem keamanan yang lebih baik, seperti ronda malam yang aktif atau pemasangan CCTV di lingkungan perumahan.
Apakah keamanan lingkungan di sekitar Anda sudah cukup baik? Ataukah ada langkah-langkah tambahan yang perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa?.(humas polres sergai)