Logam mulia seberat 125 gram, dokumen surat berharga berupa BPKB kendaraan, serta perhiasan bernilai tinggi.
Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 285.600.000, ditambah logam mulia senilai sekitar Rp 200.000.000.
Barang Bukti Lain yang Diamankan
Selain uang tunai dan logam mulia, tim penyidik juga menemukan enam buku rekening beserta ATM atas nama pihak lain, serta sebuah ponsel pintar Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.
Barang-barang ini akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pola korupsi yang terjadi.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dari hasil pemeriksaan maraton terhadap para pihak yang diamankan, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DM selaku Kepala Disnakertrans Sumsel dan AL, staf pribadinya.
Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna mendukung proses penyidikan lanjutan.
Selain itu, beberapa pihak lain, seperti sopir dan asisten DM, honorer, kepala bidang, serta kepala seksi di Disnakertrans, turut diperiksa untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan ini.
Dampak Kasus terhadap Iklim Investasi
Kepala Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merusak kepercayaan pengusaha dan investor terhadap pemerintah daerah.
Praktik pemerasan semacam ini dinilai sangat merugikan, terutama di tengah upaya Sumatera Selatan menarik lebih banyak investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan publik yang bersih dan transparan merupakan kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Dengan penangkapan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemerintah dapat dipulihkan.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menggali potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Penyitaan barang bukti yang cukup besar menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang terorganisir.