Nasional

Perhatian Kejaksaan Agung dalam Menangani Perkara Koneksitas: Langkah Tegas di Bawah Kepemimpinan JAM Pidmil yang Baru

×

Perhatian Kejaksaan Agung dalam Menangani Perkara Koneksitas: Langkah Tegas di Bawah Kepemimpinan JAM Pidmil yang Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Bulan Oktober 2024, terjadi sebuah perubahan penting dalam jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya di bidang Pidana Militer.

Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum. dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil), menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit.

Pelantikan ini membawa angin segar dan harapan baru dalam penanganan perkara yang melibatkan militernya serta hubungan antara aspek hukum militer dan sipil.

Dalam amanat yang disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Dijelaskan bahwa peran JAM Pidmil tidak hanya terbatas pada koordinasi penuntutan.

Tetapi juga meluas pada pengawasan dan penyelesaian perkara-perkara koneksitas kasus yang melibatkan kedudukan, wewenang, dan prosedur hukum baik di lingkungan militer maupun sipil.

Hal ini menunjukkan bahwa tugas JAM Pidmil lebih dari sekadar menjalankan prosedur hukum yang ada, namun juga menciptakan sebuah sistem penegakan hukum yang harmonis antara berbagai sektor.

Fokus Penanganan Koneksitas

Di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, Kejaksaan Agung telah memberikan perhatian serius terhadap sejumlah perkara koneksitas yang dapat berdampak besar pada keuangan negara dan integritas lembaga negara itu sendiri.

Hingga Februari 2025, beberapa perkara besar telah masuk dalam perhatian khusus, yang meliputi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara dengan angka yang sangat besar.

1. Kasus TWP AD di Karawang dan Subang
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penuntutan terhadap perkara TWP AD, yang terkait dengan pengadaan lahan di wilayah Karawang dan Subang.

Nilai kerugian negara yang tercatat dalam kasus ini mencapai sekitar Rp60 miliar.

Kasus ini melibatkan pengadaan tanah untuk keperluan militer, namun terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi kasus sejenis di masa depan.

2. Korupsi BRIguna Bank BUMN Cibinong
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangani perkara korupsi dalam penyimpangan kredit BRIguna Bank BUMN Cibinong, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp71 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *