Polhukam

Polda Sumut Amankan Dua Terduga Pembunuh Driver Online, Mobil Korban Ditemukan di Sei Mencirim

×

Polda Sumut Amankan Dua Terduga Pembunuh Driver Online, Mobil Korban Ditemukan di Sei Mencirim

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Kasus kematian Muhammad Imran (33), seorang pengemudi transportasi daring atau driver online, mulai menemui titik terang.

Polda Sumatera Utara mengamankan dua pria berinisial MAH dan FSO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Tim Jatanras Polres Asahan, serta Tim Intel Tek Direktorat Intelkam Polda Sumut.

Peristiwa ini terungkap setelah jenazah Imran ditemukan di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 12.30 WIB.

Penemuan tersebut mengakhiri pencarian keluarga yang sebelumnya kehilangan kontak dengan korban selama kurang lebih dua hari.

Saat ditemukan, Imran telah meninggal dunia dan terdapat sejumlah luka pada tubuhnya.

Sementara itu, mobil dan telepon genggam milik korban tidak ditemukan di sekitar lokasi penemuan jenazah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Medan

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mengumpulkan keterangan, menganalisis informasi teknologi, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kematian korban.

Upaya tersebut membuahkan hasil. MAH dan FSO diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Imran meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *