Dari hasil penanganan di lokasi, petugas juga menemukan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad serta dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter.
Senjata api dan selongsong peluru tersebut kini menjadi barang bukti yang didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul senjata.
Penggunaannya, serta keterkaitannya dengan penembakan yang menewaskan Donny.
Polisi terus mengembangkan penyidikan guna memperjelas motif, menguatkan alat bukti, dan memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Sumut menegaskan bahwa pengungkapan kronologi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan bukti untuk merekonstruksi rangkaian kejadian sejak penembakan hingga mobil korban berhenti setelah menabrak tiang listrik.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sumut menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.(mps)












