“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk peran Mail dan Ling Ling Tan dalam sindikat ini,” tegas Kombes Yemi pada Senin (10/2/2025).
Saat ini, AS telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu Mail dan mendalami keterlibatan Ling Ling Tan dalam sindikat narkotika lintas negara ini.
Komitmen Polda Sumut Berantas Narkoba
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang upaya Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Sebelumnya, pada 31 Januari 2024, polisi juga berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan Malaysia di Kabupaten Asahan dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
Jaringan peredaran narkoba lintas negara menjadi tantangan serius yang terus dihadapi aparat kepolisian.
Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara signifikan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.
Setiap laporan sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memberantas narkoba di Sumatera Utara,” tutup Kombes Yemi.(Mitra Penmas Sumut)