Polhukam

Polda Sumut Bongkar Dugaan Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan

×

Polda Sumut Bongkar Dugaan Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dengan modus baru, yakni melalui liquid vape, di wilayah Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika.

Kasus ini diungkap oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri dan di Jalan Putri Hijau, tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang memanfaatkan liquid vape sebagai media peredaran.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan secara intensif dan menggunakan metode undercover buy.

Hasilnya, dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan bersama enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ungkap Kombes Pol Andy Arisandi.

Dua terduga pelaku awal yang diamankan masing-masing berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga.

Keduanya kemudian mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A., yang diduga menjadi pengendali peredaran.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga A. (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk meracik serta mengemas liquid vape mengandung narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *