Polhukam

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Besar: Senjata Api hingga Ratusan Pelaku Ditangkap dalam Sepekan

×

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Besar: Senjata Api hingga Ratusan Pelaku Ditangkap dalam Sepekan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – METROSERGAI.com – Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran narkoba.

Dalam waktu satu minggu terakhir, polisi berhasil membongkar jaringan besar narkotika, menangkap 157 pelaku dari berbagai lapisan, mulai dari pengguna hingga bandar besar.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti mencengangkan juga berhasil diamankan, termasuk senjata api ilegal yang digunakan para pelaku.

Penggerebekan di Desa Sarimunte: Bandar hingga Senjata Api Terlibat

Salah satu operasi paling menonjol terjadi di Desa Sarimunte, Kabupaten Karo, pada Selasa dini hari, 21 Januari 2025.

Operasi gabungan antara Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tanah Karo ini berhasil mengungkap jaringan besar narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, delapan pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti mencolok:

26,29 gram sabu
Senjata api jenis softgun
Tiga tabung gas CO2
Peluru tanpa dokumen resmi
Parang dan barang bukti lainnya

Namun, penangkapan ini tidak berjalan tanpa perlawanan.

Salah satu pelaku, MJG alias Tenang, mencoba melawan menggunakan senjata tajam hingga melukai seorang polisi, Briptu Mahreza Dandi Wardana.

Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku demi memastikan keselamatan petugas dan kelancaran operasi.

Dari hasil interogasi awal, jaringan ini diketahui mengedarkan sabu yang diperoleh dari seorang bandar besar berinisial SS.

SS, bersama seorang ibu rumah tangga, menjual sabu dengan harga Rp900 ribu per gram.

Saat ini, delapan tersangka, termasuk SS dan MJG, masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Tanah Karo untuk mengembangkan kasus.

Prestasi Polda Sumut dalam Sepekan

Pengungkapan di Karo hanyalah satu dari 119 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut dan jajaran dalam sepekan terakhir.

Dari rentang waktu 21 hingga 27 Januari 2025, polisi menangkap 157 pelaku, yang terdiri dari 120 pengedar dan 37 pengguna.

Barang bukti yang diamankan pun cukup signifikan:

1,44 kilogram sabu
1.779 butir pil ekstasi
252 gram ganja

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp24,7 juta, 14 sepeda motor, dua mobil, 57 ponsel, 18 timbangan digital, dan alat hisap sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *