Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini serta berkoordinasi dengan kepolisian di berbagai daerah untuk memastikan bahwa tidak ada anggota sindikat yang lolos dari jerat hukum.
Sumatera Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas Kombes Gidion.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian di Sumatera Utara tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan terorganisir.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya bahwa kepolisian bekerja maksimal untuk melindungi mereka.
Jika ada informasi sekecil apa pun mengenai tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” kata Kombes Yudhi.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut dan Polrestabes Medan memastikan akan terus melakukan operasi serupa demi menumpas kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Masyarakat Sumatera Utara diharapkan semakin waspada dan mendukung upaya aparat dalam memberantas kejahatan.(Mitra Penmas Sumut)