Polhukam

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Empat Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Agen Perekrut Berhasil Ditangkap

×

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Empat Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Agen Perekrut Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Ia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukumannya tidak main-main penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

“Ini bukan kali pertama tersangka melakukan perekrutan ilegal.

Dari penyelidikan sementara, diketahui ia telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tiga tahun,” tambah Kombes Sumaryono.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther yang digunakan untuk mengangkut korban, uang tunai sebesar Rp5.150.000 yang diduga hasil pembayaran dari para CPMI, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta empat buku paspor milik para korban.

Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus memperkuat langkah-langkah penindakan terhadap jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar masyarakat rentan.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa perlindungan terhadap calon pekerja migran menjadi salah satu fokus utama kepolisian dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal.

Negara tidak akan tinggal diam melihat warganya dieksploitasi dan menjadi korban janji-janji palsu yang menyesatkan.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *