MEDAN – METROSERGAI.com – Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memerangi praktik perdagangan manusia kembali dibuktikan.
Melalui operasi cepat dan terukur, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia.
Keempat korban, yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diselamatkan dari jeratan kerja ilegal yang berpotensi berujung pada eksploitasi.
Informasi mengenai keberangkatan warga negara Indonesia secara nonprosedural itu diterima pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tidak butuh waktu lama, Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta yang dipimpin oleh AKBP Dr. P. Samosir langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi sebuah mobil mencurigakan Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BK 1475 XD.
Yang diduga mengangkut para CPMI menuju Tanjung Balai, salah satu jalur yang kerap digunakan untuk penyelundupan pekerja ilegal.
Mobil tersebut dihentikan saat mengisi bahan bakar di SPBU Sukadamai.
Dalam penyergapan tersebut, petugas menemukan empat calon pekerja migran, seorang sopir, dan seorang kernet.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, terungkap bahwa keempat korban direkrut oleh seorang pria berinisial MS, yang dikenal dengan nama panggilan Udin.
“Para korban mengaku dijanjikan akan bekerja di rumah makan di Malaysia.
Dan masing-masing telah membayar uang sebesar Rp5 juta kepada Udin,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, saat konferensi pers pada Rabu, 16 April 2025.
Tak ingin kehilangan waktu, petugas segera melakukan pengembangan kasus.
Mereka melacak keberadaan Udin dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya yang terletak di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Udin sebagai tersangka.